Selasa, 04 Desember 2012

Si Penghancur Harapan Masa Depan

Tentunya kita pasti telah mengetahui apa yang disebut dengan NARKOBA. Ya, narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau zat berbahaya. Dilihat dari singkatannya saja kita tahu bahwa narkoba itu berbahaya. Tapi mengapa masih saja banyak orang yang mengkonsumsinya? Apakah mereka tidak mengetahui dampak dari mengkonsumsi barang tersebut? Apakah mereka tidak mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi barang-barang tersebut? Tentu saja mereka pasti mengetahui, namun banyak faktor yang membuat mereka seperti itu. Di televisi, di radio, di koran, bahkan disetiap referensi pembelajaran pun kita pasti atau sering mendapatkan berita mengenai narkoba. Sebanyak itukah berita tentang bangsa indonesia yang mengkonsumsi narkoba? Sampai-sampai penyebaran penyalahgunaan narkoba hingga saat ini sulit untuk dicegah, bahkan sampai tak bisa dicegah. Pengkonsumsi narkoba biasanya tidak melihat kasta dan usia. Lantas apa saja yang menjadi faktor mereka mengenal bahkan bisa sampai bersahabat dengan narkoba?
            Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Menurut pakar kesehatan, narkoba adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien menjelang melakukan operasi. Namun pada saat ini narkoba sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
            Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan turunnya tingkat kesadaran, berkurangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Yang termasuk kedalam narkoba diantaranya: tanaman ganja yang biasa disebut di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng ; morphin yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah ; heroin biasa disebut di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep; codein dan tanaman koka (kokain) yang biasa disebut juga dengan crack, coke, girl, lady. Disetiap barangnya pasti mempunyai efek yang sangat merugikan bagi orang yang mengkonsumsinya. Misalnya: daun ganja dapat menimbulkan mata merah, apatis, denyut jantung yang semakin cepat sehingga orang menjadi agresif. Bahkan pada pemakaian yang relatif lama, daun ganja dapat menimbulkan gynecomastia (payudara membesar) pada laki-laki. Selain itu masih banyak lagi efek yang merugikannya. Sebenarnya pasa zaman dahulu, barang-barang tersebut biasa dipakai obat apabila dalam dosis penggunaan yang wajar.
Menurut UU No.5 tahun 1997, psikotropika adalah zat alami maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selekif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktifitas mental dan perilaku. Yang termasuk kedalam zat psikotropika diantaranya: MDMA atau lebih dikenal dengan ekstasi, metaphetamin disebut juga shabu-shabu, MDA dan MDE. Jenis psikotropika yang sering disalahgunakan merupakan turunan dari amphetamin yang harganya terjangkau (tidak mahal). Bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan alami maupun sintetis yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti alkohol yang mengandung ethyl etanol.
Sebenarnya, apabila iman kita kuat, kita pasti tidak akan mudah tergiur dengan rayuan siapa pun tentang nikmatnya narkoba. Tapi sayang, di zaman sekarang orang mudah saja dipengaruhi, terlebih para remaja yang masih labil. Ditambah dengan adanya era globalisasi yang terus menerus membuat bangsa kita semakin konsumtif. Pergaulan yang salah dapat sangat membahayakan diri kita yang tidak mengetahui apa-apa. Apalagi bila kita tinggal di kota-kota besar dengan pola hidup yang serba bebas.
Anak yang sering ditinggalkan orang tuanya untuk bekerja, dia akan selalu merasa kesepian. Di waktu weekend saja orang tua masih sibuk bekerja. Kurangnya perhatian dari orang tua, seorang anak akan mencari kegiatan lain yang menyenangkan di luar rumah. Misalnya, dia sering nongkrong bersama teman-temannya. Tapi apakah hanya nongkrong saja? Bagaimana bila anak sampai salah bergaul? Kan akhirnya bahaya yang ada. Apabila teman-temannya senang memakai barang-barang terlarang, bisa jadi anak anda ikut mengkonsumsinya karena rasa penasaran dan ajakan atau paksaan dari teman-temannya untuk mencoba, bila kita tidak mau mencoba, katanya “gak gaul”. Apakah orang tua mengetahuinya? Sedangkan orang tua hanya sibuk dengan semua pekerjaannya sendiri. Dan akhirnya orang tua akan menyesal bila mengetahui.
Pecandu narkoba bukan hanya orang dewasa saja, namun disemua kalangan. Dan yang paling banyak ada di kalangan remaja yang mencapai 97% dari jumlah seluruh pecandu narkoba. Seharusnya orang tua tetap mengawasi anak-anaknya walaupun mereka sudah beranjak dewasa, karena sebelum mereka menemukan jati diri yang sesungguhnya, mereka akan terus kesana kemari dan mencoba ini itu agar dapat menemukan jati dirinya.
Mungkin yang namanya narkoba tuh kecil barangnya, tapi bahaya yang ditimbulkan sangatlah besar. Bahaya yang paling besar ada pada diri seseorang yang mengkonsumsinya. Diantaranya: rusaknya sel saraf yang membuat seorang pecandu narkoba menjadi tidak produktif dan tidak mempunyai harapan, adiksi (ketergantungan atau kecanduan) yang dapat membuat pecandu akan berusaha untuk medapatkan barang-barang terlarang dengan berbagai cara, dapat menimbulkan penyakit jantung, ginjal dan liver, merusak pankreas, resiko cacat pada janin apabila seorang perempuan mengkonsumsinya pada saat sedang hamil, kelainan sex, gangguan metabolisme dan resiko kanker. Bahkan yang paling mengerikan dapat menyebabkan kematian. Selain itu juga, pecandu narkoba mengalami perubahan tingkah laku yang mengarah kepada tindakan anti sosial sehingga cenderung melakukan tindakan kriminal.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas negara, kelas ekonomi dan umur. Mereka memanfaatkan teknologi yang canggih dan kerja yang rapi. Kejahatan narkoba menghasilkan banyak uang, sehingga menjadi jalan pintas bagi orang-orang yang putus asa.
Perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan undang-undang tentang narkoba. Beberapa landasan hukum tentang narkoba diantaranya: UU RI No.22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 74 sampai 100. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika. Para penyimpan tanpa izin, pemakai, pengedar, penjual, pemasok dan pelindung dari kegiatan tanpa izin yang berkaitan dengan narkotika akan dihukum pidana 6 bulan sampai 10 tahun dan denda 100 juta sampai 5 milyar rupiah; UU RI No.4 tahun 1997 tentang psikotropika. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika. Para penyimpan tanpa izin, pemakai, pengedar, penjual, pemasok dan pelindung dari kegiatan tanpa izin yang berkaitan dengan psikotropika akan dihukum pidana 3 tahun sampai 20 tahun dan denda 60 juta sampai 5 milyar rupiah; Per. Men. Kes. No.782/MenkesIper/VII/1996 tentang obat keras; dan Per. Men. Kes. tentang minuman keras. Dengan banyaknya landasan hukum yang telah diberlakukan oleh pemerintah, tidak membuat orang takut. Karena terlihat dari kasus-kasus sebelumnya, pemerintah kurang tegas dalam menghadapi kasus tersebut. Dengan demikian orang beranggapan bahwa dia masih bisa bebas menyebarluaskan atau menggunakan narkoba. Padahal narkoba sangat bertolak belakang dengan aturan agama.
Selain adanya ketegasan pemerintah, peran masyarakat pun sangat penting. Bila masyarakat menyadari tentang bahaya narkoba yang dapat merusak fisik maupun psikis dan dapat merusak harapan masa depan, mungkin penggunaan narkoba dapat diminimalisir. Peran masyarakat diantaranya: memberi informasi tentang jaringan peredaran pemakaian narkoba yang ada disekitar tempat tinggalnya kepada pihak yang berwenang, saling memberitahu dan mengingatkan tentang dampak narkoba secara sosial kepada sesama anggota masyarakat, memberikan nilai-nilai tatakrama kehidupan, serta memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar tatakrama masyarakat.
Tentunya yang paling mendasar adalah peran keluarga yang merupakan dunia pendidikan pertama anak. Keluarga berperan untuk mendidik anggota keluarganya menjadi manusia yang taqwa yang dapat membentengi diri dari perbuatan maksiat. Selain itu keluarga juga berperan menciptakan kondisi yang harmonis. Dari data penelitian, remaja pecandu narkoba biasanya berasal dari keluarga yang mapan namun kurang perhatian dari kedua orang tuanya atau masalah yang ada didalam keluarganya, seperti broken home, pertengkaran orangtua dan lain sebagainya.
Selain itu, pencegahan dari diri sendiri pun sangatlah diperlukan, karena diri sendirilah yang dapat berpengaruh. Misalnya: membangkitkan kesadaran beragama, selektif dalam memilih teman, selektif dalam memilih makanan dan minuman, menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak tepat, membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan, bila berhadapan dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang  untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat, mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang haram tersebut, persiapkan mental untuk menolak jika ditawarkan, kuatkanlah tekad untuk menolaknya, melakukan kegiatan positif yang dapat menolong kamu untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi serta berprestasi.
Jika seandainya kita/teman/keluarga sudah terlanjur terlibat narkoba, maka sebaiknya orang tua tidak "meninggalkan" mereka dalam upaya penyembuhan sendiri, tetapi harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril. Dalam tahap proses penyembuhan sebaiknya Pecandu meluangkan waktunya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif baik bersama keluarga maupun teman yang baik. Metode utama yang digunakan untuk proses penyembuhan pasien menurut Doktor Chris Benyamin adalah metode therapy communitas. Dengan metode ini setiap pasien diajarkan untuk bekerjasama dalam menghilangkan kebiasaan menggunakan narkoba. Sehingga semangat untuk mencapai kesembuhan akan selalu terjaga.Selain mengunakan therapy communitas, juga bisa menggunakan metode vokasional yang berintikan seni, metode olah raga dan metode agama.
Kesimpulannya, narkoba merupakan obat atau zat yang berbahaya bagi tubuh maupun kehidupan kita. Selain menyerang fisik dan psikis, narkoba pun dapat merenggut nyawa seseorang yang mengkonsumsinya. Bila dalam jumlah yang sedikit mungkin dampaknya tidak terlihat, namun bila kita telah menjadi pengkonsumsi rutin (pecandu) dampaknya akan sangat terlihat. Upaya pencegahan narkoba sudah sering dilakukan. Namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja atau dewasa. Bahkan anak usia SD dan SMP pun sudah banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, anak-anak pun harus dipupuk keagamaan sejak dini, agar kelak menjadi penerus bangsa yang dapat dijadikan teladan oleh orang lain. Maka dari itu, mari kita bersama-sama ciptakan kehidupan yang sehat tanpa narkoba agar harapan kita untuk masa depan tidak hancur. Mari kita bersama-sama katakan “SAY NO TO NARKOBA”!!!!! Untuk kehidupan masa depan yang lebih sehat dan baik.

Referensi:
·         Drs. Jamiat, dkk, buku kerja siswa “PILA” sains kimia kelas VII semester II Bab4 zat aditif dan psikotropika, Bandung: Elisa Surya Dwitama
·         UU No.22 tahun 1997, tentang narkotika
·         UU No.5 tahun 1997, tentang psikotropika
·         Per. Men. Kes. No.782/menkesIper/VII/1996
·         Per. Men. Kes. Tentang minuman keras


      Ini merupakan artikel pertama yang saya buat dan diikutsertakan lomba dalam rangkaian acara HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) yang diadakan di provinsi Jawa Barat , dan Alhamdulillah artikel ini menjadi salah satu pemenang membuat karya tulis :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar