Tentunya kita pasti
telah mengetahui apa yang disebut dengan NARKOBA. Ya, narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat atau zat berbahaya. Dilihat dari singkatannya saja kita
tahu bahwa narkoba itu berbahaya. Tapi mengapa masih saja banyak orang yang mengkonsumsinya?
Apakah mereka tidak mengetahui dampak dari mengkonsumsi barang tersebut? Apakah
mereka tidak mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi
barang-barang tersebut? Tentu saja mereka pasti mengetahui, namun banyak faktor
yang membuat mereka seperti itu. Di televisi, di radio, di koran, bahkan
disetiap referensi pembelajaran pun kita pasti atau sering mendapatkan berita
mengenai narkoba. Sebanyak itukah berita tentang bangsa indonesia yang mengkonsumsi
narkoba? Sampai-sampai penyebaran penyalahgunaan narkoba hingga saat ini sulit untuk dicegah, bahkan
sampai tak bisa dicegah. Pengkonsumsi
narkoba biasanya tidak melihat kasta dan usia. Lantas apa saja yang menjadi
faktor mereka mengenal bahkan bisa sampai bersahabat dengan narkoba?
Selain
narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika
dan zat adiktif. Menurut pakar kesehatan, narkoba adalah senyawa-senyawa
psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien menjelang melakukan
operasi. Namun pada saat ini narkoba sering disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi.
Menurut
UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman yang dapat menyebabkan turunnya tingkat kesadaran, berkurangnya rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Yang termasuk kedalam narkoba
diantaranya: tanaman ganja yang biasa
disebut di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint,
hashish, cimeng ;
morphin yaitu narkoba yang di olah dari
candu/opium yang mentah ;
heroin biasa disebut di sebut juga dengan putaw,
putih, PT, bedak, etep; codein dan tanaman
koka (kokain) yang biasa disebut juga
dengan crack, coke, girl, lady. Disetiap barangnya
pasti mempunyai efek yang sangat merugikan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Misalnya: daun ganja dapat menimbulkan mata merah, apatis, denyut jantung yang
semakin cepat sehingga orang menjadi agresif. Bahkan pada pemakaian yang
relatif lama, daun
ganja dapat menimbulkan gynecomastia (payudara membesar) pada laki-laki. Selain
itu masih banyak lagi efek yang merugikannya. Sebenarnya pasa zaman dahulu,
barang-barang tersebut biasa dipakai obat apabila dalam dosis penggunaan yang
wajar.
Menurut UU No.5 tahun
1997, psikotropika adalah zat alami maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selekif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
aktifitas mental dan perilaku. Yang termasuk kedalam zat psikotropika
diantaranya: MDMA atau lebih dikenal dengan ekstasi, metaphetamin disebut juga
shabu-shabu, MDA dan MDE. Jenis psikotropika yang sering disalahgunakan
merupakan turunan dari amphetamin yang harganya terjangkau (tidak mahal). Bahan
adiktif berbahaya lainnya adalah bahan alami maupun sintetis yang dapat
mengganggu sistem saraf pusat, seperti alkohol yang mengandung ethyl etanol.
Sebenarnya, apabila
iman kita kuat, kita pasti tidak akan mudah tergiur dengan rayuan siapa pun
tentang nikmatnya narkoba. Tapi sayang, di zaman sekarang orang mudah saja dipengaruhi,
terlebih para remaja yang masih labil. Ditambah dengan adanya era globalisasi
yang terus menerus membuat bangsa kita semakin konsumtif. Pergaulan yang salah
dapat sangat membahayakan diri kita yang tidak mengetahui apa-apa. Apalagi bila
kita tinggal di kota-kota besar dengan pola hidup yang serba bebas.
Anak yang sering
ditinggalkan orang tuanya
untuk bekerja, dia akan selalu merasa kesepian. Di waktu weekend saja orang tua
masih sibuk bekerja. Kurangnya perhatian dari orang tua, seorang anak akan mencari
kegiatan lain yang menyenangkan di luar rumah. Misalnya, dia sering nongkrong
bersama teman-temannya. Tapi apakah hanya nongkrong saja? Bagaimana bila anak
sampai salah bergaul? Kan akhirnya bahaya yang ada. Apabila teman-temannya
senang memakai barang-barang terlarang, bisa jadi anak anda ikut
mengkonsumsinya karena rasa penasaran dan ajakan atau paksaan dari
teman-temannya untuk mencoba, bila kita tidak mau mencoba, katanya “gak gaul”.
Apakah orang tua mengetahuinya? Sedangkan orang tua hanya sibuk dengan semua
pekerjaannya sendiri. Dan akhirnya orang tua akan menyesal bila mengetahui.
Pecandu narkoba bukan
hanya orang dewasa saja, namun disemua kalangan. Dan yang paling banyak ada di
kalangan remaja yang mencapai 97% dari jumlah seluruh pecandu narkoba.
Seharusnya orang tua tetap mengawasi anak-anaknya walaupun mereka sudah
beranjak dewasa, karena sebelum mereka menemukan jati diri yang sesungguhnya,
mereka akan terus kesana kemari dan mencoba ini itu agar dapat menemukan jati
dirinya.
Mungkin yang namanya
narkoba tuh kecil barangnya, tapi bahaya yang ditimbulkan sangatlah besar.
Bahaya yang paling besar ada pada diri seseorang yang mengkonsumsinya.
Diantaranya: rusaknya sel saraf yang membuat seorang pecandu narkoba menjadi
tidak produktif dan tidak mempunyai harapan, adiksi (ketergantungan atau
kecanduan) yang dapat membuat pecandu akan berusaha untuk medapatkan
barang-barang terlarang dengan berbagai cara, dapat menimbulkan penyakit
jantung, ginjal dan liver, merusak pankreas, resiko cacat pada janin apabila
seorang perempuan mengkonsumsinya pada saat sedang hamil, kelainan sex,
gangguan metabolisme dan resiko kanker. Bahkan yang paling mengerikan dapat
menyebabkan kematian. Selain itu juga, pecandu narkoba mengalami perubahan
tingkah laku yang mengarah kepada tindakan anti sosial sehingga cenderung
melakukan tindakan kriminal.
Dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik keluarga,
masyarakat maupun pemerintah. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang tidak
mengenal batas negara, kelas ekonomi dan umur. Mereka memanfaatkan teknologi
yang canggih dan kerja yang rapi. Kejahatan narkoba menghasilkan banyak uang,
sehingga menjadi jalan pintas bagi orang-orang yang putus asa.
Perlu adanya ketegasan
pemerintah dalam menegakkan undang-undang tentang narkoba. Beberapa landasan
hukum tentang narkoba diantaranya: UU RI No.22 tahun 1997 tentang narkotika
pasal 74 sampai 100. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan
narkotika. Para penyimpan tanpa izin, pemakai, pengedar, penjual, pemasok dan
pelindung dari kegiatan tanpa izin yang berkaitan dengan narkotika akan dihukum
pidana 6 bulan sampai 10 tahun dan denda 100 juta sampai 5 milyar rupiah; UU RI No.4 tahun 1997
tentang psikotropika. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan
narkotika. Para penyimpan tanpa izin, pemakai, pengedar, penjual, pemasok dan
pelindung dari kegiatan tanpa izin yang berkaitan dengan psikotropika akan
dihukum pidana 3 tahun sampai 20 tahun dan denda 60 juta sampai 5 milyar rupiah; Per. Men. Kes.
No.782/MenkesIper/VII/1996 tentang obat keras; dan Per. Men. Kes. tentang minuman keras.
Dengan banyaknya landasan hukum yang telah diberlakukan oleh pemerintah, tidak
membuat orang takut. Karena terlihat dari kasus-kasus sebelumnya, pemerintah
kurang tegas dalam menghadapi kasus tersebut. Dengan demikian orang beranggapan
bahwa dia masih bisa bebas menyebarluaskan atau menggunakan narkoba. Padahal
narkoba sangat bertolak belakang dengan aturan agama.
Selain adanya ketegasan
pemerintah, peran masyarakat pun sangat penting. Bila masyarakat menyadari
tentang bahaya narkoba yang dapat merusak fisik maupun psikis dan dapat merusak
harapan masa depan, mungkin penggunaan narkoba dapat diminimalisir. Peran
masyarakat diantaranya: memberi informasi tentang jaringan peredaran pemakaian
narkoba yang ada disekitar tempat tinggalnya kepada pihak yang berwenang,
saling memberitahu dan mengingatkan tentang dampak narkoba secara sosial kepada
sesama anggota masyarakat, memberikan nilai-nilai tatakrama kehidupan, serta
memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar tatakrama masyarakat.
Tentunya yang paling
mendasar adalah peran keluarga yang merupakan dunia pendidikan pertama anak.
Keluarga berperan untuk mendidik anggota keluarganya menjadi manusia yang taqwa
yang dapat membentengi diri dari perbuatan maksiat. Selain itu keluarga juga
berperan menciptakan kondisi yang harmonis. Dari data penelitian, remaja
pecandu narkoba biasanya berasal dari keluarga yang mapan namun kurang
perhatian dari kedua orang tuanya atau masalah yang ada didalam keluarganya,
seperti broken home, pertengkaran orangtua dan lain sebagainya.
Selain itu, pencegahan dari diri sendiri pun sangatlah
diperlukan, karena diri sendirilah yang dapat berpengaruh. Misalnya: membangkitkan
kesadaran beragama, selektif dalam memilih teman,
selektif dalam memilih makanan dan minuman, menghindarkan
diri dari lingkungan yang tidak tepat, membentuk kelompok-kelompok
kecil yang saling mengingatkan, bila berhadapan dengan
orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang
untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat, mengetahui fakta-fakta
tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang
haram tersebut, persiapkan mental untuk menolak jika
ditawarkan, kuatkanlah
tekad untuk menolaknya, melakukan kegiatan positif yang dapat menolong kamu
untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi serta
berprestasi.
Jika seandainya
kita/teman/keluarga sudah terlanjur terlibat narkoba, maka sebaiknya orang tua
tidak "meninggalkan" mereka dalam upaya penyembuhan sendiri, tetapi
harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril. Dalam tahap
proses penyembuhan sebaiknya Pecandu meluangkan waktunya untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang positif baik bersama keluarga maupun teman yang baik. Metode
utama yang digunakan untuk proses penyembuhan pasien menurut Doktor Chris Benyamin
adalah metode therapy communitas. Dengan metode ini setiap pasien diajarkan
untuk bekerjasama dalam menghilangkan kebiasaan menggunakan narkoba. Sehingga
semangat untuk mencapai kesembuhan akan selalu terjaga.Selain mengunakan
therapy communitas, juga bisa menggunakan metode vokasional yang berintikan
seni, metode olah raga dan metode agama.
Kesimpulannya, narkoba
merupakan obat atau zat yang berbahaya bagi tubuh maupun kehidupan kita. Selain
menyerang fisik dan psikis, narkoba pun dapat merenggut nyawa seseorang yang
mengkonsumsinya. Bila dalam jumlah yang sedikit mungkin dampaknya tidak terlihat,
namun bila kita telah menjadi pengkonsumsi rutin (pecandu) dampaknya akan
sangat terlihat. Upaya pencegahan
narkoba sudah sering dilakukan. Namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja atau dewasa. Bahkan
anak usia SD dan SMP pun sudah banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan
narkoba. Salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk
selalu mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan
narkoba. Selain itu, anak-anak pun harus dipupuk keagamaan sejak dini, agar
kelak menjadi penerus bangsa yang dapat dijadikan teladan oleh orang lain. Maka
dari itu, mari kita bersama-sama ciptakan kehidupan yang sehat tanpa narkoba
agar harapan kita untuk masa depan tidak hancur. Mari kita bersama-sama katakan
“SAY NO TO NARKOBA”!!!!! Untuk kehidupan masa depan yang lebih sehat dan baik.
Referensi:
·
Drs. Jamiat, dkk, buku
kerja siswa “PILA” sains kimia kelas VII semester II Bab4 zat aditif dan
psikotropika, Bandung: Elisa Surya Dwitama
·
UU No.22 tahun 1997,
tentang narkotika
·
UU No.5 tahun 1997,
tentang psikotropika
·
Per. Men. Kes. No.782/menkesIper/VII/1996
·
Per. Men. Kes. Tentang
minuman keras
Ini merupakan artikel pertama yang saya buat dan diikutsertakan lomba dalam rangkaian acara HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) yang diadakan di provinsi Jawa Barat , dan Alhamdulillah artikel ini menjadi salah satu pemenang membuat karya tulis :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar